Pendidikan

Uang hasil korupsi vila berasal dari dana BOS, mantan pegawai Dinas Pendidikan Jakarta Barat dijual

Uang-hasil-korupsi-vila-berasal-dari-dana-BOS-mantan-pegawai-Dinas-Pendidikan-Jakarta-Barat-dijual

Rumah mewah yang dibeli MF, mantan pegawai Dinas Pendidikan Jakarta Barat, dengan hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional (BOP) itu, dijual.

“Dia juga mengaku rumahnya dijual. Tapi untuk memastikan kita turun ke lapangan

dan memastikan fisiknya di lapangan,” kata Jaksa Wilayah Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto (Kajari Jakbar) dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Barat, Rabu. (02.02.). / 6/2021).

MF mengaku kepada jaksa telah membeli vila di Puncak Bogor, Jawa Barat, seharga Rp 400 juta.

Baca Juga: Penggelapan Dana BOP SMKN 53 Jakarta Barat: Uang Korupsi Dipakai Beli Villa Untuk Kehormatan Guru

MF juga mengaku yang berinisiatif menjual vila karena korupsi.

Selain MF, mantan kepala sekolah berinisial W ini juga terlibat korupsi dana BOP.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

Agus mengatakan, sejumlah guru dan staf di SMKN 53 Jakarta telah mengembalikan uang W yang mereka yakini sebagai insentif.

Belakangan diketahui dana tersebut merupakan hasil korupsi dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional (BOP) tahun anggaran 2018 W.

Uang tersebut dikumpulkan secara bersama-sama oleh para guru dan staf kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 dan 31 Mei 2021.

Baca juga: Guru dan Pegawai SMKN 53 Jakarta Kembalikan Uang Korupsi dari Dana BOP Senilai Rp 206 Juta

“Kamis (27 Mei 2021) dan Senin (31 Mei 2021), penyidik ​​Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

telah mengembalikan uang Rp 206.825 ribu atas penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP oleh guru, staf KKI, dan pegawai SMKN 53 Jakarta Barat,” kata Agus. .

Namun, Agus tidak membeberkan berapa jumlah guru dan staf yang mengembalikan dana tersebut.

Dana tersebut kini berada di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat.

Menurut Agus, para guru dan staf awalnya tidak mengetahui dari mana uang itu berasal.

Baca juga: Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Dirut SMKN 53 Jabar Dibagikan ke Guru

“Kak W berinisiatif untuk memberi insentif kepada guru, KKI, dan staf lain yang melanggar juknis atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS,” kata Agus.

Agus menegaskan, para guru dan staf tidak dituduh pasal apapun. Pasalnya, mereka tidak tahu-menahu soal kasus penyelewengan dana tersebut. Anda juga memiliki niat baik untuk mengembalikan uang itu.

Baik W dan MF ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya.

Keduanya tunduk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau maksimal Rp 1 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, baik W maupun MF tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Pasalnya, Kejari Jakarta Barat saat ini sedang menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LIHAT JUGA :

pcpm35rekrutmenbi.id
indi4.id
connectindonesia.id

You may also like...